Sabtu, 18/01/2025 19:12 WIB

Kasus Andhi Pramono, KPK Ungkap Modus Korupsi di Bea Cukai

KPK menduga kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) berkaitan dengan pekerjaannya, 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya modus korupsi terkait aktivitas ekspor dan impor.

KPK menduga kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) berkaitan dengan pekerjaannya, termasuk perihal pungutan bea pada ekspor dan impor.

"Apakah ada kaitannya ini dengan pejabat yang kita sudah tetapkan tersangka itu (Andhi Pramono), melakukan persekongkolan pihak importir atau eksportir, dengan mengakali dokumen pemberitahuan impor barang atau ekspor barang, menurunkan tarif bea masuk, atau pajak-pajak lainnya sehingga yang bersangkutan (Andhi Pramono) menerima gratifikasi?," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Bea Cukai merupakan penjaga pintu gerbang untuk mengamankan Indonesia dari barang-barang selundupan. Di mana, pejabat bea cukai sangat rawan tergoda dengan tawaran-tawaran agar mengondisikan barang tertentu.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menyatakan tim penyidik masih terus mendalami hal tersebut. Sebab, korupsi terkait aktivitas ekspor dan impor sangat merugikan negara.

"Itu akan didalami penyidik bagaimana yang bersangkutan sehingga menerima gratifikasi atau suap. Ini akan didalami lebih lanjut," kata dia.

"Apakah juga keterlibatan lain. Kalau modusnya seperti itu, pasti tidak sendiri. mungkin stafnya atau bahkan atasannya kita gatau. ini tentu akan didalami lebih lanjut," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK, telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dirjen Bea Cukai Korupsi Ekspor Impor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :